Metadata
Laman metadata menyajikan Standar Data dan Metadata dari Data Induk yang tertampil pada Portal Data Kemendikbudristek, dalam hal ini data induk satuan pendidikan untuk Paud Dikdasmen. Pada laman ini, standar data merupakan standar yang mendasari Data tertentu. Informasi yang disajikan untuk standar data termasuk uraian mengenai konsep, definisi, klasifikasi, unit dan ukuran untuk data satuan pendidikan. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data. Informasi lebih lanjut terkait data-data di dalam laman ini dapat di akses melaluihalaman FAQini.
Pilih Data Induk
Standar data yang terkait dengan Satuan Pendidikan PAUD DIKDASMEN
No | Konsep | Definisi | Klasifikasi | Unit | Ukuran |
---|---|---|---|---|---|
1 | Satuan Pendidikan | Kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. | - | Unit |
|
2 | Jalur Pendidikan yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan | Wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. | Sesuai dengan kode referensi operasional data induk pendidikan: jalur pendidikan | Unit |
|
3 | Jenjang Pendidikan yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan | Tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan | Sesuai dengan kode referensi operasional data induk pendidikan: jalur pendidikan | Unit |
|
4 | Jenis Pendidikan yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan | Kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. | Sesuai dengan kode referensi operasional data induk pendidikan: jalur pendidikan | Unit |
|
5 | Jenis Pendidikan yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan | Program pendidikan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan | Sesuai dengan kode referensi operasional data induk pendidikan: jalur pendidikan | Unit |
|
6 | Kementerian atau Lembaga Pembina Satuan Pendidikan | Kementerian atau kementerian/lembaga lain yang membina satuan pendidikan | - | Unit |
|
7 | Status Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan | Status penyelenggaraan satuan pendidikan | Sesuai dengan kode referensi operasional data induk pendidikan: status satuan pendidikan | Unit |
|
8 | Kelurahan/Desa lokasi Satuan Pendidikan | Nama Kelurahan/Desa lokasi Satuan Pendidikan berdasarkan data wilayah yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri | Kode kelurahan/desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau | Satuan lingkungan setempat (SLS)/Desa/Kelurahan, wilayah |
|
9 | Kecamatan lokasi Satuan Pendidikan | Nama kecamatan sesuai dengan lokasi satuan pendidikan berdasarkan data wilayah yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri | Kode kecamatan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau | Satuan lingkungan setempat (SLS)/Desa/Kelurahan, wilayah |
|
10 | Kabupaten/Kota lokasi Satuan Pendidikan | Nama kabupaten/kota sesuai dengan lokasi Satuan Pendidikan berdasarkan data wilayah yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri | Kode kabupaten/kota berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau | Satuan lingkungan setempat (SLS)/Desa/Kelurahan, wilayah |
|
11 | Provinsi lokasi Satuan Pendidikan | Nama provinsi sesuai dengan lokasi Satuan Pendidikan berdasarkan data wilayah yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri | Kode provinsi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau | Satuan lingkungan setempat (SLS)/Desa/Kelurahan, wilayah |
|
12 | Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan | Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan yang berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik | - | Unit |
|